Minggu, 05 Mei 2013

Aceng Fikri Pun Turut Menjadi Korban Perbudakan Buruh Di Tangerang

Aceng Fikri Pun Turut Menjadi Korban Perbudakan Buruh Di Tangerang
saat ini lagi ada kasus perbudakan buruh loh di era modern ini, Loh ? kok ada ya ? Lha emang kenyataanya ada kok, korbanya aja nih ada sekitar 22 orang, dan kasus perbudakan buruh ini terjadi di sebuah pabrik pengolahan alumunium di Tangerang, Banten, nah sobat AnehCuy tau gak, jika korban perbudakan buruh ini salah satunya ada yang bernama Aceng Fikri Loh.

Siapa Aceng Fikri ini ? tentunya Aceng Fikri yang saya maksud bukan mantan Bupati Garut yang tersandung kasus nikah siri kilat dulu itu, tetapi Aceng Fikri yang sedang saya maksud di sini adalah Aceng Fikri turut menjadi Korban Perbudakan Buruh Di Tangerang, Ironisnya para korban perbudakan ini gajinya selama 6 bulan sama sekali tidak dibayar loh sama yang punya pabrik, yang punya Pabrik ini bernama Yuki Irawan (41). Alhamdulillah akirnya Para korban ini akirnya terbebas dari penyekapan dan perbudakan, para korban perbudakan ini telah tiba Minggu (5/5/2013) pada dini hari tadi .

Yang bikin kesel nih, mereka di perlakukan tidak manusia wi, bahkan mereka ini telah dipekerjakan secara tidak layak di pabrik Panci itu. setelah beberapa bulan di sekap dan di suruh bekerja paksa membuat kondisi Aceng Fikri serta teman-temanya sangat memprihatinkan. terdapat pula luka di sekujur tubuh yang di karenakan adanya siksaan oleh mandor pabrik, luka-luka para buruh Pabrik ini masih membekas di sekujur tubuh.

Ke 22 Orang Buruh Pabrik Panci ini  warga dari 6 kecamatan, yaitu kecamatan Mande, Cikalong Kulon, Sindang Barang, Cibinong, Cidaun, dan kecamatan Pasir Kuda. "Selama 6 bulan bekerja, kami tidak pernah menerima uang gaji sepeser pun," Ungkap Aceng Fikri.

Sampai saat ini Aceng serta teman-teman buruh korban perbudakan dan penyiksaan ini telah ditampung di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang berada di Kabupaten cianjur. Setelah mereka didata, para korban perbudakan buruh  ini akan di pulangkan ke kampung halamanya masing-masing.

Ini yang paling bikin mata terbelalak, udah seperti jaman penyiksaan Belanda Tempoe Doloe,  "Selain disekap di dalam pabrik, kami dianiaya bila dianggap lamban dalam bekerja," curhat Aceng yang ternyata juga pernah mendapatkan penyiksaan tersebut.

Pemilik pabrik Yuki serta para mandornya yang berjumlah 4 orang kini telah ditetapkan sebaga tersangka. Sedangkan 2 Mandor lainya kini masih dalam pengejaran Polisi. Nah Para tersangka ini akan diancam dengan Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara

Nah, kok cuma 8 Tahun ya ? kira kira berapa tahun nih pantesnya menurut para Sobat AnehCuy ? tapi saya heran deh, kenapa ya 22 orang tidak berani melawan 7 orang ?? tanda tanya besar nih .. apakah ada  kekuatan besar di balik itu semua ? entahlah ..|liputan6|



Tidak ada komentar:

Posting Komentar