TEMPO/Ishomuddin
Seorang pelajar kelas II sekolah menengah pertama (SMP) di Kediri bisa bernapas lega. Polisi memastikan tidak akan menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika, meski adegan mesranya dengan seorang pria tersebar lewat telepon seluler. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri, Ajun Komisaris Siswandi, mengatakan, polisi tidak kaku mengusut kasus video porno yang dilakukan LR dengan kekasihnya yang berusia 20 tahun itu. Polisi tidak memaksakan pasal Undang-Undang ITE untuk menjerat LR demi pertimbangan sekolahnya. "Tidak akan jauh ke sana," kata Siswandi, Jumat, 31 Mei 2013.
Polisi lebih membebankan tanggung jawab hukum ini kepada YG, kekasih LR yang sekaligus merekam hubungan badan itu. Hal ini tampak dari tayangan video yang lebih banyak menunjukkan wajah LR dengan posisi kamera dipegang YG. Selain itu, pengakuan LR turut memperkuat tuduhan tersebut.
Meski telah mengetahui identitas pembuat video tersebut, polisi tetap mengembangkan penyidikan kepada penyebarnya. Menurut pengakuan remaja ini, ponsel yang digunakan merekam adegan indehoy mereka telah dijual kepada orang lain. Diduga kuat orang inilah yang kemudian mengedarkannya. "Karena itu penyebarnya kami buru," kata Siswandi.
Saat ini LR masih tetap tercatat sebagai siswi SMP kelas II di Kediri. Dinas Pendidikan setempat juga menjamin keberlangsungan pendidikannya. "Sebentar lagi dia akan ujian semester dua," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Gunawan.
Seperti diberitakan, kasus video asyik masyuk ini menggegerkan warga Kediri sejak tiga hari terakhir. Banyak warga kaget ketika mengetahui gadis dalam video itu adalah seorang pelajar SMP di kota mereka sendiri.
sumber:http://www.tempo.co/read/news/2013/05/31/058484830/Video-Porno-Pelajar-Kediri-Polisi-Buru-Penyebar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar